Perbedaan PKP dan non PKP dapat dilihat dari ketentuan perpajakannya karena keduanya memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun keduanya memiliki persamaan yaitu pengusaha, dimana pengusaha diartikan sebagai Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, membeli barang, melakukan perdagangan, membeli barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau menggunakan jasa dari luar daerah pabean. Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), definisi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya.
Perbedaan PKP dan Non PKP
Perbedaan PKP dan non PKP yang paling utama yaitu terletak dari batasan jumlah penghasilan bruto atau omzet. Hal ini menjadi dasar adanya perbedaan PKP dan non PKP dalam hal ketentuan kewajiban perpajakan. Batasan jumlah peredaran bruto atau omzet diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, Pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, disetujui hingga beberapa bulan terakhir buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,-. Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka kewajiban perpajakan menjadi bertambah yaitu wajib melakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan PPN yang terutang atas transaksi yang dilakukan. Karena penghasilan Wajib Pajak diatas Rp 4,8 miliar maka dalam menghitung Pajak Penghasilan Tahunan menggunakan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
(Baca juga: Daftar NPWP Badan, Begini Mekanismenya!)
Sedangkan Non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena penghasilan bruto yang dimiliki masih dibawah Rp 4,8 miliar. Namun perusahaan non PKP dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet/penghasilan bruto masih dibawah Rp 4,8 miliar. Perusahaan non PKP disebut juga sebagai pengusaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, membeli barang, membeli barang, melakukan perdagangan, membeli barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau menggunakan jasa dari luar daerah pabean. Adapun PKP merupakan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Oleh karena itu, karena berstatus sebagai perusahaan non PKP, maka tidak ada kewajiban untuk memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).