MONEY  

Mekanisme Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar kemudian melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun pengusaha kecil yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Bagaimana prosedur pengukuhan PKP? Simak uraian berikut!

Kapan pengusaha harus mengukuhkan diri sebagai PKP?

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar. 

Dimana pengusaha harus mengukuhkan diri sebagai PKP?

Pengusaha dapat melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

  • KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, dalam hal tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN berada di tempat tinggalnya, dan/atau
  • KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN, dalam hal tempat kegiatan usaha tersebut berada di tempat yang berbeda dengan tempat tinggalnya.

(Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Perbedaan PKP dan non PKP)

Apa saja syarat Pengukuhan PKP?

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
  3. Khusus Wajib Pajak Badan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

  • Bagi pengusaha orang pribadi:
    • Dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
    • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Bagi pengusaha berbentuk Badan:
    • Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
    • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
    • Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;
  • Tambahan dokumen bagi pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, harus melampirkan:
    • Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
    • Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Permohonan pengukuhan PKP disampaikan secara elektronik melalui fitur e-registration pada laman DJP atau secara tertulis dengan mendatangi KPP. Formulir pengukuhan PKP disampaikan dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan.